Sebelumnya, Xena Xenita ternyata pernah dihukum 7 bulan penjara karena kedapatan membawa pil psikotropika.
Berikut berita Xena Xenita selengkapnya.
Xena kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dengan seorang pria pada Januari 2019 silam.
Penggrebekan Xena dan lelaki tersebut dilakukan oleh seorang wanita yang saat ini telah menjadi mantan istri dari pria yang sedang berduaan dengan Xena Xenita.
• Sukses Jadi Penyanyi Dangdut, Zaskia Gotik Tenteng Tas Seharga Rp 1M, Mantan Vicky Prasetyo Cetar
• DOWNLOAD MP3 Full Album Lagu Nella Kharisma, Link & Video Kumpulan Lagu Dangdut Koplo Unduh di Sini
Pada saat penggrebekkan, N juga didampingi oleh unit PPA Polres Sukoharjo.
Namun pengacara Xena, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan kliennya dan pria berinisial N tersebut hanya sedang beristirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru. Dan terjadi penggrebekkan," ujar Thomas dilansir TribunStyle dari TribunSolo.
Mantan istri pria yang bersama Xena tersebut (N) menduga Xena adalah perusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Namun Thomas menyangkal dan menyebut rumah tangga N dan F sudah retak sejak belum ada Xena yang hadir diantara keduanya.
• Uang Via Vallen Rp 20 Juta Dicuri ART, Celana Dalam Sang Biduan Dibawa hingga Mau Diguna-guna
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
N kemudian melaporkan Xena dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
Namun kemudian Pengadilan Negeri Sukoharjo memutuskan Xena mendekam di penjara selama 3 bulan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," ujar Thomas.
Dijerat 3 bulan penjara, pihak Xena masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelas Thomas.