"Bersama bodyguard ummah..gak berasa dah mau mantu aja," tulis Obib.
Mantu dalam bahasa Jawa artinya hajatan menikahkan anak. (TribunStyle.com/ Bahtiar Tri Wibawa)
• Banjir Tangis di Perpisahan Menpora Imam Nahrawi, Saling Peluk Hingga Meneteskan Air Mata
Jalan Panjang Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Hibah KONI pada Kemenpora
Ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengagetkan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya Imam Nahrawi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak tiga kali.
Seperti apa perjalanan Imam Nahrawi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
TRIBUNSTYLE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasioanal Indonesia (KONI) kepada Kemenpora.
Imam Nahrawi diduga menerima suap terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga menerim suap sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 18 September 2019.
Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
• Banjir Tangis di Perpisahan Menpora Imam Nahrawi, Saling Peluk Hingga Meneteskan Air Mata
Pertama, pada 2014- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.
Kedua, pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander.