Tyas Mirasih dilaporkan Sunan Kalijaga selaku pengacara Maryke Harris Pohu atas tuduhan eksploitasi anak. Atas laporam tersebut Tyas terancam 10 tahun penjara.
Selaku kuasa hukum Maryke, Sunan Kalijaga baru saja melayangkan laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami begitu," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :
Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :