Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.
Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.
(*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul : Operasi Patuh 2019 Siap Digelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia Mulai Besok, Ketahui Beda Surat Tilang Merah dan Biru yang Sering Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting