Pelecehan Seksual ke Remaja
Muksin (38) ditangkap Polres Malang karena melakukan pelecehan seksual pada RM, remaja berusia 16 tahun asal Blimbing, Kota Malang.
Ironisnya, Muksin pernah mengalami masa lalu kelam, di mana ia menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria.
“Saat itu saya masih kecil. Saya tidak ingat berapa kali, dan siapa yang melakukan,” kata Muksin kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (25/7/2019).
Muksin pernah terjerat kasus pelecehan seksual serupa pada tahun 2010.
“Saya bebas bersyarat pada tahun 2016,” jelas Muksin.
Muksin mengaku sempat mengancam RM. Sebelum beraksi, Muksin mencekoki RM dengan minuman keras (miras).
“Saya beri dia uang Rp 5.000 agar tidak bicara kepada orang lain,” ungkap Muksin.
Di sisi lain, Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo menerangkan Muksin dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU 35/2004 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Kompol Anggun Dedy Sisworo.
Anggun menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Pihaknya menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami tidak percaya begitu saja pada pengakuan tersangka.”
“Kami kembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada korban lain,” ujar Anggun. (Surya Malang)
Suami Kerja, Ibu Muda Ajak Pria Ganteng Intim Siang Malam. Alasannya Bikin Melongo
Seorang ibu rumah tangga nekat tidur dengan pria idaman yang bukan suaminya.