Fairus A Rafiq berharap keinginan Rey Utami untuk penangguhan dan penahanan kota tersebut tidak dikabulkan.
''Saya beraharap banget pihak kepolisian untuk semuanya komnas perempuan, aku butuh keadilan, kalau benar-benar itu terjadi aku kayak digebuk lagi merasakan sakit lagi karena keadian itu tidak benar-benar total aku dapatkan,'' ujar Fairuz A Rafiq dilansir TribunStyle dari kanal YouTube Hotman Paris Official.
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik melalui media sosial.
Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz dinilai menghina Fairuz A Rafiq melalui konten video di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua yang ditanyangkan Sabtu, (15/06/2019).
Lantas, Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya pada Senin (01/07/2019) silam.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Ketiganya lantas mendapat ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.
Sebelumnya, mereka hanya dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun penyidik menggabungkan dengan ayat 1 terkait asusila.
"Cuman penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan," kata Burhanudin dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Kondisi tersebutlah yang mengakibatkan masa penahanan Rey Utami dan Pablo Benua diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari.
"Itu yang buat adanya tahanan, kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu," tambah Burhanudin dilansir TribunStyle dari Kompas.com. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
Jangan lupa follow akun Facebook dan subscribe channel YouTube TribunStyle: