Diwartakan Kompas.com, laporan terkait tuduhan menyebarkan konten dewasa yang menyeret nama Hotman Paris telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit/Reskrimsus.
Hotman Paris disebut telah melanggar melalui media elektronik yang melanggar dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :