Saat dilakukan penggledahan di apartemen Jefri yang berada di wilayah Kemang, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebesar 6.01 gram dalam kulkas.
Sebelum tempat tinggalnya digeledah, aktor berdarah Minang itu awalnya diintai terlebih dahulu oleh polisi di Pasar kawasan Santa, Kebayoran Baru.
Dilansir dari Tribunnews, Jefri Nichol tampak berada di kawasan tersebut untuk membeli lintingan ganja atau papir.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membeli kertas papir di Pasar Santa.
Begitu keluar dari pasar, sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyergapnya.
Polisi pun langsung menginterogasi sang aktor.
• 7 Fakta Terbaru Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Kronologi, Alasan Pemakaian hingga Ancaman Hukuman
• Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Masih Trending di Twitter, Ini Deretan Support hingga Ungkapan Kecewa
Polisi kemudian memutuskan untuk melakukan penggeledahan di apartemen Jefri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat ini, Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, Jefri Nichol bertindak kooperatif dan tidak bisa menghindar.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine pada Jefri Nichol.
Berdasarkan hasil tes, aktor berdarah Minang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini Jefri Nichol berstatus sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :