Lika-liku Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda Hingga Lolos dari Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lika-liku Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda Hingga Lolos dari Hukuman Mati

Lika-liku kasus Steve Emmanuel, bawa narkoba dari belanda hingga lolos dari hukuman mati.

TRIBUNSTYLE.COM - Steve Emmanuel baru menjadi sidang vonis hakim yang menjeratnya atas kasus narkoba pada Selasa (16/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut Steve Emmanuel bisa bernapas lega setelah vonis hukuman mati yang menghantuinya selama ini tak diberikan padanya.

Seperti apa perjalanan kasus Steve Emmanuel hingga akhirnya lolos dari hukuman mati?

1. Barang Bukti Kokain 92,04 gram

Steve Emmanuel ditangkap pada akhir tahun 2018, tepatnya pada tanggal 21 Desember.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti kokain sebesar 92,04 gram.

Diketahui Steve membawa kokain dari Belanda sebesar 100 gram.

Steve telah mengonsumsi barang tersebut sebanyak 8 gram sehingga barang bukti yang ditemukan hanya sebesar 92,04 gram.

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Kini Andi Soraya Kebingungan Biayai Sang Anak Seorang Diri

2. Terancam hukuman mati

Dengan barang bukti yang cukup besar tersebut, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati.

Karena menurut Jaksa Penuntut Umum, dinilai tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar.

Steve pun diancam dengan dua pasal sekaligus yaitu dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu dia juga mendapatkan dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Diberi Waktu 1 Minggu untuk Ajukan Banding

3. Kesaksian mantan istri

Halaman
12