Hal tersebut menjadi tanda-tanda adanya kekerasan akibat hantaman benda tumpul.
Sementara itu, Tarmizi Endrianto selaku Kepala SMA Taruna Indonesia Palembang mengaku kalau pihaknya telah melaksanakan kegiatan orientasi sesuai prosedur.
"Kalau di SMA Taruna Indonesia Palembang bukan masa orientasi siswa (MOS) baru tapi kami menyebutnya Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental dan semua dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya saat keluar dari ruangannya, Sabtu (13/7/2019).
Meski begitu, polisi yang menyelidiki kasus ini justru mengungkapkan fakta yang berbeda.
Dikutip dari Antara, polisi kini menetapkan salah satu staf pengajar SMA tersebut sebagai tersangka penganiayaan DBJ.
• Hari Pertama Sekolah, Najwa Shihab Kenang Masa Sekolah Dasar Bersama Kakaknya, Unggah Foto Lawas
• 7 Aturan yang Harus Diperhatikan Orang Tua di Hari Pertama Sekolah, Hati-hati Unggah Foto Anak!
Kapolda Sumse Irjen Pol.Firly di Palembang, Senin mengatakan bahwa Obi Prisman (24) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan kepada Obi selama 26 jam.
Sebanyak 21 saksi sudah diperiksa termasuk adaya saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara.
Tersangka disebut memukul korban dengan sebatang bambu setelah korban kelelahan akibat berjalan 13 kilometer.
Motif tersangka diduga gara-gara dirinya merasa tersinggung dengan perkataan korban.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
(Gridhot.id)
(*)