Tak hanya ditujukan pada Diskrimsus, Pitra juga melayangkan surat untuk pihak Universitas Azzahra untuk memastikan apakah Kumalasari sudah lulus atau belum dan meminta menguji skripsi Kumalasari.
• Kirim Chat Ini ke Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari Diabaikan, Teleponnya Langsung Ditutup
"Apa bila nanti diduga terdapat ketidak benaran, ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut yaitu pasal 317 KUHP, keterangan palsu bisa juga dengan dasar pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang kebohongan publik," jelasnya.
Pitra menegaskan bahwa ia tak ada sangkut pautnya dengan kasus 'ikan asin' yang sedang berjalan namun murni karena banyaknya pengaduan masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu Barbie Kumalasari melalui akun Instagramnya mengunggah berita acara sumpah yang menerangkan bahwa istri Galih Ginanjar tersebut telah ditetapkan sebagai seorang advokat.
Akankah Barbie Kumalasari terbukti berbohong dengan statusnya tersebut?
(TribunStyle/Octavia Monalisa)
Follow Facebook TribunStyle :
Subscribe Channel YouTube TribunStyle :