"Harusnya berterimakasih pada media ini. Media ini sebagai bukti, ternyata sikap dan omongan Galih seperti ini kepada mereka," ujar Farhat.
"Kalau selama ini, Galih misalnya ngomong pada orang-orang dan nggak ada buktinya, seharusnya jangan dilaporkan si Pablo dan Rey," tambahnya.
Kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami & Benua.
Fairuz A Rafiq yang merasa tersinggung lantas melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila.
Kini ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle.com :