3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
Lima kasus tersebut merupakan beberapa hoaks yang beredar di Indonesia.
Selain itu masih banyak lagi kabar hoaks yang beredar.
Dihimbau masyarakat untuk hati-hati dalam menelaah berita.
Diharapkan publik tidak menyebarkan berita yang tidak jelas atau belum terkonfirmasi kebenarannya. (TribunStyle/Yuliana Kusuma)
Follow akun Facebook TribunStyle:
Yuk Subscribe channel Youtube TribunStyle