Sidang putusan Kriss Hatta tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam sidang tersebut, Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Hilda Vitria.
Kriss Hatta dianggap tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Hilda Vitria memang benar sebagai istri sah dari Kriss Hatta.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua Hakim Syofia Marlianti Tambunan Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :