Kebakaran Pabrik Mancis

5 Fakta Baru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Semua Pintu Digembok hingga Pemilik Jadi Tersangka!

Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik Mancis Binjai terbakar

Empat korban selamat tersebut yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), dan Nurasiyah (24).

3. Pintu digembok

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan kalau pintu pabrik tersebut di gembok dan jendela di tempat tersebut bahkan diteralis besi.

Tak sembarangan orang bisa masuk dalam pabrik tersebut menurut pengakuan warga sekitar.

Bahkan pintu masuk hanya ada dari 1 pintu belakang yang diduga agar terhindar dari pajak retribusi usaha.

Hal ini diduga jadi penyebab 30 korban tak bisa lolos dari ganasnya api yang membakar pabrik ini.

Kesaksian Warga Pabrik Korek Api yang Terbakar: Belum Sempat Didobrak, Jeritan Korban Tak Terdengar

4. Pabrik Korek Api Ilegal

Pengawas Disnaker Sumut UPT 1 Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan menyebutkan kalau pabrik yang terbakar tersebut ternyata ilegal.

Dirinya mengatakan kalau pabrik rumahan tersebut tak ada izin dari perangkat daerah.

Beberapa warga juga mengungkapkan hal yang sama terkait perizinan tempat usaha tersebut.

Selamat dari Kebakaran Pabrik Korek Api, Pipit Tangisi Korban Meninggal: Semua Kawanku Habis

5. Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemilik usaha yang diketahui bernama Burhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Burhan yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian disebut tak memperhatikan keselamatan pekerja yang tiap harinya berhadapan dengan zat kimia berbahaya. (TribunStyle.com/Asytari Fauziah)

Subscribe Channel YouTube TribunStyle.com di bawah ini: