Kebakaran Pabrik Mancis

30 Orang Tewas Terbakar di Pabrik Mancis Lantaran Tak Bisa Keluar, Ini Alasan Pemilik Kunci Pintu

Penulis: ninda iswara
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran pabrik mancis atau korek api yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai pada Jumat (21/6/2019) siang.

Pintu belakang tersebut juga digunakan sebagai akses keluar masuk para karyawan.

Sebanyak 30 orang tewas akibat terbakarnya pabrik korek api ilegal. Mereka diduga terkurung lantaran pemilik selalu mengunci pabrik saat jam kerja. (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.

Warga sekitar pabrik juga mengetahui kalau pintu pabrik memang selalu dikunci.

TERKUAK Pabrik Mancis Binjai yang Terbakar Ternyata Ilegal, 30 KorbanTewas Dikunci saat Bekerja

Mereka juga mengatakan kalau pabrik tersebut ilegal.

"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga sekitar.

Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan, mengatakan kalau pabrik mancis tersebut memang belum mendapat izin dari perangkat daerah.

Mereka rencananya akan memanggil si pemilik pabrik untuk diperiksa terkait musibah tersebut.

Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Semua Kawanku Habis

"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," kata Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan di lokasi pada Jumat (21/6/2019).

Akibat kebakaran tersebut, 30 orang tewas terpanggang hidup-hidup lantaran pintu terkunci sehingga mereka tak bisa keluar. (TribunStyle.com/Ninda)

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: