Terancam 10 Tahun Penjara, Pasutri Tasikmalaya yang Hubungan Seks di Depan Bocah SD Nangis & Pingsan

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka.

TRIBUNSTYLE.COM- Resmi ditetapkan jadi tersangka atas aksi hubungan seks di depan bocah SD, ES (25) dan LA (24), pasutri asal Tasikmalaya nangis sesenggukan hingga pingsan.

Pasutri asal Tasikmalaya yang terbukti mempertontonkan aksi hubungan seks mereka di hadapan anak-anak akhirnya ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

ES dan LA pun terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas aksi yang mereka lakukan.

Ketika diperiksa polisi, istri ES, LA terlihat menangis sesenggukan, sementara sang suami tampak lesu.

Tak hanya itu, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.

Fakta Lain Hubungan Intim Pasutri Tasikmalaya, Awalnya Anak-anak Lihat dari Jendela yang Dibuka

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian datang lagi dan langsung kami amankan ke Polsek," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Sudiantoro.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka. (Kompas.com/TribunJabar)

Aksi tak pantas yang dilakukan oleh pasutri asal Tasikmalaya dengan mempertontonkan hubungan intim secara langsung di hadapan anak-anak rupanya bermula dari ketidaksengajaan.

Disampaikan oleh kedua pelaku, ES dan LA, sebelum bocah-bocah tersebut menyaksikan aksi keduanya berhubungan badan, mereka tidak sengaja melihatnya melalui jendela yang sengaja dibuka.

Mirisnya, adegan ranjang tersebut dilakukan di hadapan anak-anak secara langsung ketika bulan Ramadhan lalu.

Aksi tidak pantas kedua pelaku terungkap berdasarkan laporan guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah Farid, guru ngaji di mendengar cerita tersebut dari seorang anak.

Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Tribun Jabar/firman suryaman)

Kemudian, Miftah mengadukan kejadian tersebut kepada KPAID Tasikmalaya.

Heboh Pasutri Tasikmalaya Hubungan Intim di Depan Bocah SD, Ternyata Anaknya Ikut Menonton

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menangkap pasangan suami istri berinisial ES (25) dan LA (24) asal Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (18/6/2019).

Halaman
12