Misteri Gelar Profesor Limbad, saat Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya Ternyata Hasilnya Nihil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Limbad di Awal Kariernya

Pada Sabtu (15/6/2019), pesulap Limbad mengunggah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor, skripsi, daftar riwayat hidup, dan piagam profesor miliknya melalui akun Instagram pribadi, @limbadindonesia.

TRIBUNSTYLE.COM - Pesulap Limbad menggegerkan dunia maya setelah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor dipajang di akun media sosialnya.

Sontak, banyak yang penasaran, benarkan Limbad seorang profesor?

Bak misteri, bagaimana cara mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?

Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.

Selalu Garang dan Tak Pernah Bersuara, Video Limbad Saat Bermain Peran di Awal Karier Malah Viral!

Dalam daftar hidupnya tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.

Tak hanya itu Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus.

Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.

Bergelar Profesor Sejak 2006 dan Kuasai 3 Bahasa, Intip Bukti Foto Wisuda Limbad yang Kini Viral

Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

 

Daftar riwayat hidup Limbad. (Instagram @limbadindonesia) ()

Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.

Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :

- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3

Halaman
123