Viral Hari Ini

7 Fakta Live Hubungan Intim Pasutri Tasikmalaya di Depan Anak SD, Tiket Rp 5000 Beraksi saat Ramadan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan ranjang secara live pada bocah-bocah SD kini ditahan polisi.

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta-fakta miris aksi live hubungan intim pasutri di Tasikmalaya di depan anak-anak dengan tiket Rp 5 Ribu.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menangkap pasangan suami istri berinisial ES (25) dan LA (24) asal Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (18/6/2019).

Keduanya terbukti menyuguhkan tontonan secara live (langsung) aksi hubungan intim mereka di hadapan bocah SD berusia 12-13 tahun.

Berikut ini fakta-fakta di balik aksi live hubungan intim pasutri di Tasikmalaya, dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.com, Rabu (19/6/2019).

1. Setiap Anak Bayar Rp 5000- Rp 10.000

Untuk bisa menonton live hubungan intim yang dilakukan mereka, ES dan LA mematok harga Rp 5000 hingga 10.000 kepada anak-anak yang ingin menyaksikan.

Nonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Sejumlah Bocah SD Kena Dampak, Hampir Berbuat Cabul

Uang tersebut digunakan untuk membeli kopi dan rokok.

"Keduanya mengajak anak-anak menonton secara langsung saat berhubungan badan. Syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dadang Sudiantoro.

Pasangan suami istri diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar.id/Isep Heri)

2. Dilakukan di Rumah Tersangka

ES dan LA menunjukkan aksi adegan ranjang keduanya di dalam rumahnya kepada anak-anak sekitar rumahnya.

Awalnya, anak-anak tersebut tidak sengaja melihat aksi hubungan intim pasutri tersebut melalui jendela yang sengaja dibuka.

3. Dilakukan di Bulan Ramadhan

Rupanya, adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri tersebut terjadi di bulan Ramadhan.

"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).

Pertontonkan Adegan Ranjang ke Anak-anak di Tasikmalaya, Pasutri Ini Terancam 10 Tahun Penjara

4. 7 Anak Jadi Korban

Menurut Rinto, sekitar 7 anak menjadi korban.

Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Tribun Jabar/firman suryaman)

Namun, hingga kini ketujuhnya belum bisa dimintai keterangan.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.

5. Laporan Guru Ngaji

Aksi tidak pantas kedua pelaku terungkap berdasarkan laporan guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah Farid, guru ngaji di mendengar cerita tersebut dari seorang anak.

Kemudian, Miftah mengadukan kejadian tersebut kepada KPAID.

6. Balita 3 Tahun Nyaris Jadi Korban

Akibat perbuatan pelaku, anak-anak yang menonton nyaris mempraktikkan adegan tersebut pada seorang balita berusia 3 tahun.

"Informasinya ada anak balita berusia 3 tahun yang nyaris menjadi korban dari dampak anak-anak yang menonton itu. Hingga kini kami masih dalami," terang AKP Dadang.

Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan ranjang secara live pada bocah-bocah SD kini ditahan polisi. (Tribunjabar.id/Isep Heri)

7. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan ES (24) dan LA (24) sebagai tersangka.

Kini, pasangan suami istri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Sebelumnya, keduanya berusaha melarikan diri.

Terlihat LA dan ES mengenakan jaket jins biru.

KPK Gerak Cepat, Periksa Wali Kota Tasikmalaya hingga Sore Hari Atas Dugaan Kasus Korupsi

Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan.

Sementara, suaminya, ES terlihat lesu.

Tak hanya itu, sang istri, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian datang lagi dan langsung kami amankan ke Polsek," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)