5 Fakta Vonis Ahmad Dhani, Hakim Disebut Banyak Abaikan Fakta Persidangan Hingga Doa Mulan Jameela

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSTYLE.COM5 fakta vonis Ahmad Dhani, hakim disebut banyak abaikan fakta persidangan hingga doa Mulan Jameela.

Kasus vlog idiot yang menimpa musisi Ahmad Dhani kembali menjadi perbincangan publik.

Teranyar, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun pada Ahmad Dhani atas kasus tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.

Lantas, apa saja fakta yang berhasil dikumpulkan soal vonis kasus vlog idiot ini?

Simak ulasannya di bawah ini.

Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini

Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, El dan Dul Tak Jadi Temani Sidang, Inikah Alasannya?

1. Ahmad Dhani Sebut Hakim Banyak Abaikan Fakta Persidangan

Ahmad Dhani merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim padanya.

Dia menyebut ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim.

Salah satunya yakni keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan UU ITE yang menyatakan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasa 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.

Tribunstyle mengutip dari Kompas.com, "Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," katanya usai sidang.

Sementara yang lain adalah soal keterangan saksi tim jaksa yang menyebutkan bahwa kasus Vlog Idiot bukan masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.

"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," jelasnya.

Halaman
123