Hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sebelumnya, Mendikbud telah menegaskan Syarat PPDB 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan Ujian Nasional.
Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. (Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: