Kasus Ahmad Dhani

BREAKING NEWS! Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019)

TRIBUNSTYLE.COMAhmad Dhani Prasetyo akhirnya divonis setahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini Selasa 11 Juni 2019. Ini hal-hal yang memberatkannya....

Atas vonis setahun penjara itu, Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu langsung tegas menyatakan banding! 

Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

 

Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-Diam Unggah Video Lawas Maia Estianty Demi Membuktikan Sesuatu

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina.

Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Ibunda Ahmad Dhani Berikan Kado Spesial untuk Putra Bungsu Mulan Jameela, Jauh dari Kesan Mewah

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik' (TribunJatim.com/ Samsul Arifin )

Halaman
1234