Ahmad Dhani akhirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus vlog idiot yang menjeratnya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum.
TRIBUNSTYLE.COM - Menjadi terdakwa kasus vlog idiot, Ahmad Dhani yang mendekam di Rutan Medaeng sejak Februari lalu ini akhirnya mendapatkan putusan dari pengadilan.
Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Selasa (11/6/2019) seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunJatim.com.
Suami dari Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Ketua Majelis R. Anton membacakan putusan pengadilan.
Dilansir dari TribunJatim.com, dalam putusan tersebut Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
• BREAKING NEWS! Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
• Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-Diam Unggah Video Lawas Maia Estianty Demi Membuktikan Sesuatu
Namun vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Rupanya ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.
Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
Selain hal yang meringankan, ada pula hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini dan membuat saksi merasa terhina.
Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa.
Atas putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan banding.
Karena vlog yang dibuatnya saat di berada di Hotel Maojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.
Pentolan grup Dewa 19 ini dilaporkan ke polisi lantaran video tersebut mengandung ujaran yang memuat penghinaan.
• Ibunda Ahmad Dhani Berikan Kado Spesial untuk Putra Bungsu Mulan Jameela, Jauh dari Kesan Mewah
• Berada di Penjara, Akun Instagram Ahmad Dhani Jadi Sorotan, Ada Sosok Sang Ayah, Politikus Era 1966