Sedangkan, hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini dan membuat saksi merasa terhina.
Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa.
Atas putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan banding.
Kuasa hukum Hendarsam juga mengungkapkan langkahnya untuk banding.
“Kita pasti banding," ujar Hendarsam, dikutip dari Tribunseleb.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI pada beberapa waktu yang lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran mengunggah vlog yang mengandung ujaran kebencian.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :