Penetapan ini dibuat berdasarkan dua hal yaitu penghitungan hisab dan metode rukyat.
Proses penetapan ini dimulai setelah ibadah shalat Magrib.
Masing-masing perwakilan Kemenag yang tersebar di 105 titik melaporkan hasil hisab dan pantauan rukyatul hilal di titik masing-masing.
Adapun, sidang isbat ini digelar dengan melibatkan unsur Kementerian Agama, DPR, MUI, ormas-ormas Islam, serta perwakilan negara sahabat.
(TribunStyle.com / Salma Fenty)
Yuk, Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle.com berikut ini: