Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Steve Emmanuel mengaku, barang haram itu adalah sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Nurul Hanna).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Keinginan Anak, Andi Soraya Menangis Saat Jadi Saksi di Sidang Steve Emmanuel,