Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, melalui Sayyiditina Aisyah RA berikut ini.
وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat.
Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah itikaf.
• Cara Rasulullah SAW Raih Kemuliaan Malam Lailatul Qadar 10 Hari Terakhir Ramadhan, Termasuk Itikaf
Ibadah itikaf yang dianjurkan setiap waktu semakin disunnahkan pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan.
جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة
Artinya, “Boleh itikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Namun demikian para ulama berbeda pendapat perihal tempat itikaf perempuan dan perihal perizinan itikaf oleh suami mereka.
(TribunStyle.com / Salma Fenty)