Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Besarnya Zakat Fitrah
Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.
Kita bisa membayar zakat fitrah dengan uang kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.
Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras.
• Hukumnya Wajib, Bolehkan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Ini Penjelasannya
• Tata Cara Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat, Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar, Lengkap!
• Wajib Hukumnya, Ini Doa & Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Orang Lain, Lengkap!
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.