Merencanakan Mudik Lebaran 2019? Berikut Penjelasan Aturan Fiqih Tidak Berpuasa Bagi Musafir
TRIBUNSTYLE.COM - Fenomena mudik lebaran seringkali dilaksanakan h-7 sebelum lebaran.
Kebimbangan saat melakukan melakukan perjalanan di saat mudik masih masuk bulan ramadan, misalnya saat waktu salat dan memilih berpuasa atau tidak.
Mudik dan lebaran merupakan peristiwa fenomenal yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dari berbagai lapisan sosial, latar belakang budaya dan keyakinan agama yang berbeda.
• 3 Resep Buat Kue Lebaran dengan Mudah, Mulai Nastar Hingga Lidah Kucing, Bisa Bikin Sendiri di Rumah
Berjuta juta umat melakukan perjalanan menempuh jarak ratusan bahkan ada yang ribuan kilometer untuk kembali ke kampung halaman.
Bertemu dengan sanak kerabat untuk bersilaturrahim sambil melepas rindu pada kampung halaman.
Di dalam hukum fiqih Islam ada beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya beberapa hukum pokok seperti diperbolehkannya meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, berpuasa, meninggalkan salat Jum’at dan lain sebagainya.
• Ini Tips Sukses Membuat Ketupat yang Jadi Menu Wajib Saat Lebaran, Dijamin Anti Gagal!
Sebagaimana ibadah wajib lainnya dalam puasa Allah juga memberi keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya dengan konsekuensi menggantinya di hari yang lain, membayar fidyah, atau gabungan dari keduanya.
Kelompok orang yang diberi keringanan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sedang melakukan perjalanan atau lebih kaprah disebut musafir.
Di dalam Al-Qur’an Allah dengan jelas menyatakan hal tersebut dalam firman-Nya:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...” (QS. al-Baqarah: 185)
Hanya saja ketentuan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan main yang tidak disebutkan secara rinci di dalam al-Qur’an.
Aturan-aturan ini perlu diketahui oleh masyarakat muslim agar tidak salah dalam menerapkannya.
Tidak dipungkiri bahwa tidak setiap muslim benar-benar memahami hal ini.