Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyambut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Meneteri Keuangan (PMK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, rabu (8/5/2019).
(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: