Ramadhan 2019

Rezeki Nomplok Ramadhan 2019 untuk PNS : Dapat THR, Gaji ke-13 Hingga Libur Lebaran 11 Hari!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pencairah THR untuk PNS & TNI/Polri di Idul Fitri 1440 H, Cek Rinciannya

Rezeki nomplok Ramadhan 2019 untuk PNS: dapat THR, gaji ke-13 hingga libur lebaran 11 hari!

TRIBUNSTYLE.COM - Bulan Ramadhan 2019 membawa keberkahan bagi banyak kalangan, satu di antara para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagaimana tidak, para abdi negara itu mendapat 'keberkahan' secara bertubi-tubi selama Ramadhan ini.

Baru awal Ramadhan 2019 saja, mereka telah menerima tiga kabar bahagia.

Yaitu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang kemudian diikuti gaji ke-13, hingga jatah libur Lebaran yang cukup panjang. 

Tribunnews.com melansir beberapa hal seputar apa yang didapat PNS pada bulan Ramadhan dan Lebaran 2019:

1. Jam kerja dikurangi

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan 2019, mengalami pengurangan.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Total waktu kerja bagi para PNS selama Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Berikut jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa Ramadhan:

- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

a. Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30

b. Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

- Bagi instansi pemerintaj yang memberlakukan enam hari kerja

Halaman
1234