Terungkap Biaya Persalinan Meghan Markle, Kelahiran Putra Pertama Pangeran Harry Capai Rp 13 Miliar

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meghan Markle dan Pangeran Harry Perkenalkan Bayinya, Ahli Bahasa Tubuh: Ada Stres dan Tidak Percaya Diri

TRIBUNSTYLE.COM - Tak sedikit, biaya persalinan Meghan Markle atas kelahiran putra pertamanya bersama Pangeran Harry capai Rp 13 Miliar.

Kelahiran putra pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie Harrison Mountbatten-Windsor masih menjadi sorotan hingga hari ini, Jumat (10/5/2019).

Rupanya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan Meghan Markle dan Pangeran Harry atas kelahiran sang putra.

Persalinan bayi laki-laki yang lahir dengan berat 3,2 kilogram ini membutuhkan biaya yang fantastis.

Nama Bayi Meghan Markle dan Pangeran Harry Banjir Pujian, Begini Rupa Menawan Anak Pertama Mereka!

Dikutip TribunStyle.com dari The Sun, total biaya persalinan Meghan Markle dan Pangeran Harry mencapai 800 ribu Euri atau sekitar Rp 13 Miliar.

Meski habis biaya persalinan hingga milyaran, Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak memiliki hak asuh atas sang putra.

Dikutip dari News.com.au, keluarga kerajaan Inggris memiliki peraturan hak asuh yang cukup aneh.

Pangeran Harry dan Meghan Markle akhirnya umumkan nama anak pertama mereka (Instagram @sussexroyal)

Menurut Pakar Kerajaan Marlene Koening, hanya Ratu Elizabeth II lah yang memiliki hak asuh atas para anak dan juga cucunya.

"Ratu memiliki hak asuh atas cuc-cucu kecilnya," jelas Koenig.

Peraturan ini sudah ditentukan sejak era Raja Geroge I, dan hukumnya tidak pernah diubah.

Ditanya Anak Mereka Lebih Mirip Siapa, Begini Jawaban Pangeran Harry dan Meghan Markle

"Dia melakukannya karena dia memiliki hubungan yang sangat buruk dengan putranya, calon Raja George II. Sehingga ia mengesahkan undang-undang yang berupa peraturan yang artinya Raja lah yang berhak menjaga cucu-cucunya," tambah Koenig.

George I memutuskan, "Hak pengawasan raja diberikan pada cucu-cucunya dan hak atas hak asuh ini milik Yang Mulia, Raja Alam, bahkan hingga masa hidup ayahnya sendiri."

Pangeran Harry dan Meghan Markle Tunjukkan Putra Mereka, Kecantikan Sang Istri Jadi Sorotan (The Royal Family Channel)

Pada dasarnya, Ratu Elizabeth II lah yang berhak menjadi wali sah anak dan cucunya.

Tidak hanya untuk Archie, hal ini juga berlaku bagi Pangeran William, Pangeran Harry, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis dan cucu cicit kerajaan lainnya.

Jika nantinya terjadi hal yang tak diinginkan, seperti perceraian.

Anak Meghan Markle Secara Tak Sengaja Diperkenalkan sebagai Anak Kate Middleton di Website Kerajaan

Maka, menurut teori kerajaan, Meghan harus berhadapan dengan Ratu.

Bukan dengan Harry untuk memperebutkan hak asuh anaknya.

Hal ini juga berlaku bagi Kate Middletton dan menantu kerajaan lainnya.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)