Royal Family

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Terancam Tidak Diberi Gelar Kebangsawanan, Mengapa?

Penulis: Delta Lidina
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meghan Markle akhirnya melahirkan anak pertamanya

Perubahan tentang ahli waris laki-laki dan perempuan ini telah dilakukan sebelumnya.

Berkat Suksesi Undang-undang Tahta 2013, urutan kelahiran menentukan siapa yang akan menjadi raja atau ratu Inggris berikutnya, terlepas dari jenis kelamin si penerus.

Seandainya belum diubah, kemungkinan Putri Charlotte bisa kehilangan tahtanya karena adiknya laki-laki, Pangeran Louis.

Pangeran William, Kate Middleton, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis (Instagram/kensingtonroyal phto by Matt Porteous)

Perubahan undang-undang ini disahkan ketika Kate Middleton sedang hamil Pangeran George.

Ratu Elizabeth II waktu itu mengabulkan permintaan Pangeran Andrew agar Putrinya, Beatrice dan Eugenie menerima gelar "Princess" daripada "Lady".

Pada tahun 2016, Andrew membantah laporan bahwa dirinya menuntut gelar untuk "suami masa depan" dari putri-putrinya.

Andrew hanya ingin anak-anaknya dianggap sebagai wanita muda yang modern dan berkarier yang kebetulan adalah anggota keluarga kerajaan.

Baru Lahir, Bayi Pangeran Harry dan Meghan Markle Sudah Dobrak Banyak Tradisi Kerajaan Inggris

Eugenie dan Jack Brooksbank tidak menerima gelar apa pun setelah pernikahan mereka di bulan Oktober tahun lalu.

Ini berarti anak-anak mereka di masa depan juga tidak akan mewarisi gelar tersebut.

Anak-anak Putri Anne, Peter dan Zara tidak berhak atas status kerajaan melalui kerajaan melalui kerajaan karena gelar hanya dapat diberikan kepada cucu raja melalui putra, bukan putri.

Namun, sang Ratu memperpanjang gelar kehormatan untuk anak-anak Anne yang ditolaknya. (Delta Lidina/TribunStyle.com)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle.com: