Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dilihat apa yang menjadi penyebab seseorang tidak sempat menunaikan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya tiba.
Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
• Menstruasi di Bulan Ramadan, Ini 4 Amalan yang Bisa Kamu Lakukan Selama Tak Bisa Puasa
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :