Anda Ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?
Tindak pidana atas penganiyaan harus jalan kecuali tindak pidana ringan yang boleh didamaikan.
Ketua KPPAD Kalbar baca UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Kok pendapatnya gitu sih?," ucap Hotman Paris dalam video singkatnya.
Hotman Paris menilai apa yang sempat diutarakan Ketua KPPAD Kalbar itu patut dipertanyakan.
Berdasar UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.
Hanya pidana ringan saja yang boleh didamaikan.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Yuk, Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle.com berikut ini:
Video