TRIBUNSTYLE.COM - Pedangdut dan pemain film Muhammad Ridho Irama (30) yang populer disapa Ridho Rhoma mengungkapkan kesanggupannya saat hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya ditambah menjadi lebih lama.
Dikutip dari Wartakota, Selasa (26/3/2019) Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
Vonis Ridho Rhoma saat ini bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan, dari sebelumnya hanya 10 bulan saja.
Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
• Kalah Kasasi, Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara Karena Narkoba, MA Ketok Palu 18 Bulan Penjara
"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019) seperti yang TribunStyle.com kutip dari Wartakota.com.
Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya.
"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Mengetahui hukumannya ditambah, Ridho Rhoma mengungkapkan kesiapannya dan akan mematuhi proses hukum.
Melalui postingan terbaru di akun Instagram pribadinya, Senin (25/3/2019), ia memberikan klarifikasi sekaligus perasaannya atas kasasi yang dikabulkan tersebut.
Ia pun meminta doa agar mampu menghadapi permasalahan yang tengah menjeratnya.
Putra Rhoma Irama ini juga menunjukkan kesiapannya untuk melanjutkan hukuman dan meyakini akan ada hikmah dibaliknya.
Tak lupa, Ridho mengucapkan terimakasih kepada semua yang sudah memberikan support dan doa untuk dirinya serta keluarga.
"Assalamualaikum Wr. Wb.
Seperti yang teman-teman semua dengar di media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi.
Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik.