Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saat ini Lia sedang tak berada di Jakarta.
Namun ia berjanji akan tanggapi berita mengenai pelaporan pihak Syahrini pada dirinya setelah Lia kembali ke Jakarta nanti. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk, Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle.com berikut ini:
video