1. Batas usia pelamar PPPK 2019
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Apakah boleh memakai Surat keterangan Lulus untuk pendaftaran?
Tidak Boleh.
3. Apakah PPPK dapat pensiun atau mengundurkan diri?
Tidak boleh.
4. Apakah PPPK dapat pindah Instansi sebelum masa kontrak berakhir?
Tidak boleh.
5 Apakah boleh CPNS, PNS, Prajurit TNI, Polri dapat mendaftar PPPK?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang dimiliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)
6. Bagaimana bila salah memasukkan 'nama' identitas?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.