Perihal ini tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.
Yuk, bergabung menjadi ASN melalui PNS dan PPPK untuk membangun Indonesia yang lebih baik!
#KemenPANRB #Menpanrb #Syafruddin #Reformasibirokrasi #Indonesia," tulis akun tersebut.
Perbedaan lain juga terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dikutip dari TribunTimur, Jumat (8/2/2019), berikut perbedaan PPPK dengan PNS jika melihat dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta berbagai sumber :
1. Status PNS tetap, PPPK kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
• Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Buka Sesaat Lagi, Cek Syarat, Formasi & Tahapan Lengkap!
2. Perbedaan hak dan kewajiban
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangan pasal 22, menyebut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
• Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Perhatikan 8 Syarat, Batas Umur Ada yang Istimewa