TRIBUNSTYLE.COM - Adi Saputra, pria yang membanting motor saat ditilang menangis saat dijadikan tersangka di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan penggelapan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Adi Saputra sempat menangis.
Ia meminta maaf atas tindakannya yang meresahkan masyarakat.
AKBP Fery Irawan menerangkan motor yang dihancurkan Adi diduga hasil tindak pidana penipuan.
Sepeda motor yang dihancurkan itu didapat Adi setelah melakukan transaksi di Facebook.
Adi mendapatkan motor itu dengan tersangka D.
Motor itu didapat Adi setelah menebus STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.
Sementara tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan.
Nur Ichsan menggadaikan motor berserta STNK kepada D.
Tak hanya kasus penadahan, Adi juga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Adi dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Heboh Pria Tak Mau Ditilang Hancurkan Motor, Grab Beri Tumpangan Gratis Sebulan untuk Pacar Pelaku