Prostitusi Artis

Di Depan Hotman Paris, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Tertegun Dicecar Soal Tanggungjawab Ayah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel

Vanessa Angel dirawat intesif di ruang rawat Inap Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, Kamis (31/1/2019) setelah dirinya di periksa Polda Jatim.

Kondisi kesehatan Vanessa Angel kini semakin membaik usai jatuh pingsan disela-sela pemeriksaan sebagai tersangka UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai penyebaran konten panas di jaringan prostitusi online.

Vanessa Angel ditahan hingga 20 hari ke depan atas kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.

Perjuangan Doddy Sudrajat Demi Karir Vanessa Angel, Korbankan Pekerjaannya dan Selalu Temani Syuting

Ditahannya Vanessa Angel tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ungkap Barung Mangera.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.

"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.

Vanessa Angel Syok Dengar Kabar Ini, Terus Menangis hingga Masuk RS, Pengacara Protes ke Polisi

"Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," imbuhnya.

Berikut fakta terbaru kasus Vanessa Angel, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Dipastikan Jadi Tahanan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO)

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan penahanan terhadap Vanessa Angel walaupun yang bersangkutan kini menjalani perawatan medis di kamar Anggrek 04 Rumah Sakit Bhayangkara H S Samsoeri Mertojoso Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel yang semuanya sudah ditandatangani oleh pihak terkait secara resmi diterbitkan pada Kamis (31/1/2019) pukul 14. 50 WIB.

"Surat perintah penahanan terhadap seorang wanita bernama VA (Vanessa Angel) yang sekarang berada di rumah sakit sudah dipindahkan dari ICU ke ruang Anggrek. Dalam perawatan, secara resmi kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Barung Mangera, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim.

Adanya surat perintah penahanan itu berarti yang bersangkutan secara formil yuridis sudah dilakukan penahana oleh pihak Kepolisian Polda Jatim.

"Walaupun material yuridisnya yang bersangkutan tidak berada di sel tahanan tetapi karena situasi dan kondisinya kini berada di ruang perawatan Rumah Aakit Bhayangkara," ujar Barung Mangera.

Sang Pacar Kabarkan Kondisi Terbaru Vanessa Angel: Pingsan saat Diperiksa, Kini Minta Doa

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pertimbangan Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel lantaran yang bersangkutan sudah dipindah dari ICU ke ruang perawatan.

"Kepolisian juga memiliki azas kemanusian kesehatan dipertimbangkan. Kondisi kesehatan VA (Vanessa Angel) sudah membaik," jelas Barung Mangera.

Barung Mangera menambahkan, penundaan penahanan itu karena kondisi kesehatan Vanessa Angel drop hingga pingsan.

Pingsannya Vanessa Angel terjadi saat dirinya diperiksa selama 12 jam di ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Halaman
1234