Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, El Rumi: Hadapi dengan Senyuman
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhaniuntuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Pencalegannya, Bergantung Satu Hal Ini
Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.
(TribunWow.com / Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadli Zon Sebut sebagai Lonceng Kematian Demokrasi
video: