Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi. (*)
(Tribun Jogja,say)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Info Formasi CPNS 2019 dan Mekanisme Pendaftaran PPPK yang Bakal Dimulai Bulan Februari