Bukan Menikah, Atasan Ungkap Alasan di Balik Mundurnya Bripda Puput dari Polri

Penulis: ninda iswara
Editor: Amirul Muttaqin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berfoto dengan kerabatnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019). Tampak di sisi kiri Bripda Puput Nastiti Devi, yang disebut-sebut sebagai calon istrinya.

Hal itu merujuk pada Pasal 14 Peraturan Polri No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk.

Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Bripda Puput, Djarot Saiful Hidayat Ungkap Fakta Baru Soal Tanggalnya

Aturan tersebut menyebutkan bahwa surat izin dari anggota Polri yang akan menikah harus diterima pejabat berwenang paling lambat 45 hari sebelum pernikahan.

Tak mengajukan surat permohonan izin menikah, Bripda Puput kini justru mengundurkan diri dari instansi Polri.

Oleh karena itu, wanita berusia 21 tahun ini tak perlu lagi mengajukan surat permohonan izin menikah ke Polri. (TribunStyle.com/Ninda Iswara)

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: