Mengenai persyaratan batas usia pelamar, tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.
Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49 Tahun 2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Kemudian kapan pelaksanaan pendaftaran P3K?
Diinformasikan untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :