CPNS 2018

Pengumuman Hasil Akhir CPNS KPPPA 2018, Simak Ketentuan Pemberkasan, Cari Namamu di Link Ini!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSTYLE.COMInilah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018, simak persyaratan dan ketentuan pemberkasan. Cari namamu lewat link di sini!

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak / KPPPA telah mengumumkan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018

Telah rilisnya pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018 dikabarkan lewat Instagram resminya, @kpp_pa, Jumat (11/1/2019).

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS KPPPA 2018 disampaikan melalui website resminya, kemenpppa.go.id.

Dalam website KPPPA tersebut tertulis lengkap terkait pengumuman hasil seleksi akhir beserta persyaratan dan ketentuan untuk pemberkasan.

Ada enam link terkait pengumuman hasil seleksi akhir CPNS KPPPA 2018 yang terdapat dalam portal resminya, antara lain Hasil Seleksi Akhir, Lampiran Daftar Kelulusan Seleksi CPNS 2018, Format Surat Pernyataan 5 Point, Format Surat Pernyataan 3 Point, Format Surat Lamaran dan Contoh Daftar Riwayat Hidup.

Tertulis dalam pengumuman, bagi yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pemberkasan, yang dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 21 Januari 2019.

Pakaian yang digunakan yakni bebas dan rapi.

Selain itu, tertulis juga kelengkapan untuk persyaratan administrasi.

Lolos CPNS 2018? BKN Umumkan Fitur Baru di Akun SSCN Untuk Mempercepat Pemberkasan

Pemerintah Akan Buka Lowongan Pegawai Kontrak & CPNS Tahun 2019, Ini Formasi yang Paling Dibutuhkan

Lowongan Pegawai Kontrak / P3K Akan Dibuka Pemerintah Akhir Januari 2019, Simak Bedanya dengan CPNS

Berikut syaratnya :

1. Fotocopy kartu tanda peserta ujian.

2. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint pada kertas double folio bergaris, dengan huruf kapital/balok,

Tanpa ada coretan, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000 (rangkap 3 asli).

3. Fotocopy KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (rangkap 3).

Selain itu, Fotokopi Ijazah (SD, SMP, SLTA sederajat, Diploma-III/D-IV/S-1) beserta Transkrip Nilai Pendidikan (masing-masing rangkap 3 yang telah dilegalisir) sesuai dengan ketentuan yang ada.

Halaman
12