CPNS 2018

Sudah Cek Pengumuman? Ini Ketentuan Umum Pemberkasan CPNS 2018, Jangan Salah Langkah, Bisa Fatal!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update CPNS 2018 - Cek Berkala Pengumuman Seleksi Administrasi di Sscn.bkn.go.id

TRIBUNSTYLE.COMIni ketentuan tentang pemberkasan CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi tahap akhir. Tahap ini sangat penting, jangan sampai salah langkah, bisa fatal!

Simak ketentuan tahap pemberkasan CPNS 2018 agar tidak salah langkah dan gagal di tahap akhir ini.

Pemberkasan merupakan tahap akhir bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2018.

Tahap pemberkasan CPNS 2018 ini bersifat wajib bagi peserta yang lolos.

Tahap pemberkasan merupakan tahap yang penting, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahap ini akan dianggap mengundurkan diri.

Untuk itu, catat baik-baik waktu atau jadwal pemberkasan dari masing-masing instansi beserta persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jangan sampai terlambat atau ada yang kelewatan dokumennya.

Hal tersebut bisa menjadi fatal, karena pada tahap pemberkasan ini masih dapat menggagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Update Terbaru CPNS 2018, Daftar 37 Instansi yang Masih Diproses BKN & Jumlah yang Sudah Lolos DS

Selamat! Pengumuman Nama-nama Lolos Tes CPNS 2018 Badan Nasional Penanggulangan Bencana / BNPB

Masih Diproses Panselnas, Ini Perkiraan Jadwal Pengumuman Hasil Tes CPNS Kemenag 2018, Cek di Sini

Bagi kamu yang sudah melihat hasil akhir pengumuman atau sedang menunggu pengumuman, alangkah baiknya untuk melihat ketentuan tentang pemberkasan.

Dilansir oleh TribunJakarta, berikut ketentuan tentang pemberkasan yang bisa kamu simak agar tak salah langkah :

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

Halaman
12