TRIBUNSTYLE.COM - 6 syarat pemberkasan CPNS 2018 yang wajib diketahui peserta lolos SKB, catat baik-baik!
Tak terasa proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sudah memasuki tahapan terakhir.
Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Nah, jika kamu termasuk peserta tes SKB CPNS 2018 kemarin dan ingin melihat hasilnya, langsung saja simak linknya di bawah ini.
• Jadwal, Lokasi & Syarat Pemberkasan CPNS 2018, Peserta Lulus Terancam Sanksi Serius Jika Lakukan Ini
• Link Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018 di 32 Instansi, Ada MA & BUMN. Cek Namamu!
• Siapkan Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Jadwal, Ketentuan & Cara Penyusunan
• Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Bedanya dengan PNS, dari Gaji, Tunjangan, hingga Masa Kerja
Kamu termasuk peserta yang lolos SKB CPNS 2018?
Jika iya, berarti kamu harus menyimak pengumuman BKN yang satu ini.
Beberapa saat yang lalu, BKN telah mengumumkan 6 ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS 2018.
Apa saja ketentuan yang dimaksud?
Langsung simak ulasan Tribunstyle di bawah ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.