TRIBUNSTYLE.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus bergulir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Pasalnya, beberapa instansi dan kementerian teah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah lolos SKB CPNS 2018.
Pengumuman peserta lolos SKB CPNS 2018 sendiri berbeda-beda setiap instansi.
• Peringatan Setahun Jonghyun SHINee Meninggal, SM Entertainment Unggah Video Khusus
Artinya, ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Seorang peserta mencoba menanyakan batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKB.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
Menanggapi hal ini, BKN pun memberikan jawabannya.
BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.
Disebutkan dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c hal.15, batas waktu pengumpulan berkas peserta lolos SKB paling lambatr 15 hari.
Ini dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
• 7 Lagu Spesial Tribute to Jonghyun SHINee, Cocok Diputar di Peringatan Setahun Kepergiannya Hari Ini
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
Untuk informais lebih jelasnya, BKN mengimbau kepada peserta untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koordinasi dengan instansi," tambah BKN.
Penting diketahui oleh peserta SKB CPNS 2018, bahwa ternyata meskipun dinyatakan lolos SKB peserta masih bisa gagal dalam tahap pemberkasan.
• Kenang Setahun Kematian Jonghyun SHINee, IU Mendadak Nyanyikan Ini di Konser, Suasana Langsung Haru