CPNS 2018

Pengumuman Hasil SKB CPNS 2018, 6 Ketentuan Tahap Pemberkasan, Batas Waktu hingga Kemungkinan Gugur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Bara

TRIBUNSTYLE.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus bergulir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Pasalnya, beberapa instansi dan kementerian teah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah lolos SKB CPNS 2018.

Pengumuman peserta lolos SKB CPNS 2018 sendiri berbeda-beda setiap instansi.

Peringatan Setahun Jonghyun SHINee Meninggal, SM Entertainment Unggah Video Khusus

Artinya, ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Seorang peserta mencoba menanyakan batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKB.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."

Menanggapi hal ini, BKN pun memberikan jawabannya.

BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.

Disebutkan dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c hal.15, batas waktu pengumpulan berkas peserta lolos SKB paling lambatr 15 hari.

Ini dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

7 Lagu Spesial Tribute to Jonghyun SHINee, Cocok Diputar di Peringatan Setahun Kepergiannya Hari Ini

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

Untuk informais lebih jelasnya, BKN mengimbau kepada peserta untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koordinasi dengan instansi," tambah BKN.

Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Penting diketahui oleh peserta SKB CPNS 2018, bahwa ternyata meskipun dinyatakan lolos SKB peserta masih bisa gagal dalam tahap pemberkasan.

Kenang Setahun Kematian Jonghyun SHINee, IU Mendadak Nyanyikan Ini di Konser, Suasana Langsung Haru

Halaman
12