c. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB;
d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan tidak berhak mengikuti SKB;
e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
g. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur.
Tertulis dalam pengumuman, peserta yang dinyatakan dapat mengikuti SKB, untuk lokasinya sesuai dengan kota tempat peserta mengikuti ujian SKD.
Namun terdapat pengecualian terhadap kota-kota berikut ini :
1. Peserta yang mengikuti SKD di Kota Pangkalpinang, mengikuti ujian SKB di Kota Palembang.
2. Peserta yang mengikuti SKD di Kota Samarinda, mengikuti ujian SKB di Kota Banjarmasin.
Pada lampiran pengumuman telah dicantumkan lokasi dan jadwal pelaksanaan SKB.
Selain itu, terdapat peraturan untuk pakaian wajib yang dipakai peserta saat pelaksanaan tes SKB.
Berikut pakaian wajibnya :
a. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
b. Peserta memakai celana/rok bahan berwarna hitam (bukan berbahan jeans).
c. Peserta memakai sepatu pantofel warna hitam.